PIKIRAN.CO, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Salah seorang pelaku yang sudah dibekuk adalah seorang pria berinisial H (46) warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
“Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja, Kabupaten Lebak,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (2/3).
Wahyu menjelaskan, tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP dengan modus congkel jendela.
“Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 HP anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya dicongkel,” ujar Wahyu.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (24/2), Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Tim opsnal ranmor langsung bergerak mengejar tersangka dipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan 1 buah linggis.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya,” terang Wahyu.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pencarian dan sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain spesialis bobol rumah, H juga kerap mencuri mobil pikap. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencuri 5 mobil pikap dan membobol 8 rumah bersama komplotannya.
Tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(S.K.T)