PIKIRAN.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak terlibat dalam kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) lalu.
Hal itu dijelaskan Mahfud MD dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam yang berjudul “Update Penjelasan Sikap Pemerintah Soal KLB Partai Demokrat.”
Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menyebutkan masih ada tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah melindungi dan mengawal Kongres Luar Biasa (KLB). Oleh sebab itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah sama sekali tidak memiliki urusan dengan KLB Demokrat tersebut.
“Nah kemudian saudara, kalau saya menyebut hal ‘kita tidak bisa melarang KLB’, karena masih ada saja orang menuduh ‘Itu KLB itu dikawal, KLB itu dilindungi’ enggak, gak ada urusannya,” katanya.
Mahfud MD juga mengatakan pemerintah tak melindungi ataupun mengawal acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Meski tak melindungi, Mahfud menegaskan pemerintah juga tak boleh membubarkan acara itu.
“Pemerintah gak melindungi KLB, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” ucapnya.
Mahfud MD mengatakan kejadian tersebut sama seperti kejadian yang terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarno Putri.
“Seperti halnya dulu, Pak SBY tidak membubarkan tuh KLB-nya PKB, ada dua dan berkali-kali forum. Bu Mega juga tidak membubarkan KLB-nya Matori,” ujarnya.
Mahfud MD menekankan bahwa pembiaran KLB bukan berarti pemerintah mendukung dan memihak tetapi karena memang dilindingi undang-undang.
“Bukan Pak SBY dan Bu Mega itu memihak, tapi memang oleh Undang-Undang tidak boleh, seperti sekarang UU-nya berlaku UU Nomor 9 Tahun 1998. Maaf, kemarin saya menyebut tahun 1978, yang benar tahun 1998 dan dokumennya jelas,” tuturnya.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah tidak menganggap adanya KLB Demokrat.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak,” ucap Mahfud MD.
“Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada Pemerintah,” tuturnya.
(D.C.A)