PIKIRAN.CO, Jakarta – Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kementerian Agama dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021 dan berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendukung kebijakan melarang mudik Lebaran tahun 2021 untuk menekan laju penyebaran COVID-19, meskipun program vaksinasi massal sedang berlangsung.
“Dikhawatirkan jika diizinkan mudik maka penyebaran kasus COVID-19 bakal meningkat sehingga dapat memperberat tugas pemerintah,” kata Syarief di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
“Mereka yang datang itu terdampak terpapar COVID-19 membuat kerepotan di daerah yang mereka datang,” lanjutnya lagi.
Masyarakat diharapkan bisa mengerti dengan kebijakan larangan mudik tahun ini.
“Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama untuk dicegah,” kata Syarief.
(D.C)