PIKIRAN.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap adanya pemotongan bantuan sosial tunai (BST) yang dilakukan oleh oknum RT.
Diketahui kini Pemprov DKI sudah memberikan sanksi pada oknum RT yang menyunat dana bansos tersebut.
Kasus ini terbongkar ketika ada laporan warga terkait pemotongan bansos tunai. Pihak Pemprov kemudian memerintahkan lurah untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Lurah melakukan pembinaan. Jika memang terbukti melakukan itu dan diberikan sanksi sesuai pergub 171 tahun 2016,” ujar Kepala Dinas Sosial Premi Lasari seperti dikutip dari detik.com pada Rabu (24/3/2021).
Modus oknum RT yang melakukan pemotongan dana bansos tunai tersebut yaitu dengan memotong dana untuk ongkos jalan.
“Waktu itu warga memberikan orangnya mengakui. Cuman untuk ongkos jalan,” tambahnya.
Lurah tersebut menyebutkan kasus pemotongan dana bansos tunai tersebut baru pertama kali ditemukan. Namun Ia tidak menyebutkan kejadian itu terjadi di wilayah mana.
“Saya hanya yang memproses yang ada pengaduan waktu itu. Sampai ke kami. Sudah saya sampaikan dia mengaku, sudah dikenakan sanksi,” jelasnya.
Oknum RT tersebut sudah mengakui perbuatannya. Setelah membuat surat pernyataan yang diperuntukkan buat warga, RT tersebut akhirnya diberhentikan.
(N.N.V)