PIKIRAN.CO, Jakarta – Terjadi kecelakaan antara pesepeda dan pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) pagi.
Informasi tersebut diunggah oleh akun twitter TMC Polda Metro Jaya.
“06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri,” cuit akun @TMCPoldaMetro.
Seperti yang dilansir oleh republika.com (12/3), saat ini korban pesepeda tersebut terluka dan mengalami kerusakan pada tulang rusuknya. Ia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban masih diobservasi di rumah sakit. Untuk informasi awal, ada beberapa kerusakan pada tulang rusuknya,” ujar AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pengemudi mobil Mercy tersebut menabrak pesepeda bahkan hingga dua kali menabrak sebelum akhirnya Ia melarikan diri.
“Korban yang ditabrak (dua kali) itu sama,” ujar AKBP Fahri.
Menurut Fahri, kecelakaan ini masuk dalam kategori kasus tabrak lari lantaran pengemudi mobil tak menghentikan kendaraannya usai menabrak pesepeda tersebut, tidak membantu korban, dan tidak pula mendatangi kantor polisi. Pelaku dapat dijerat secara pidana.
“Pidana jelas. Karena kan kecelakaan lalu lintas apalagi tabrak lari. Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun,” jelas Fahri.
(N.N.V)