spot_img

Pengusaha Penyuap Anggota BPK Divonis 2 Tahun Penjara

PIKIRAN.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis komisaris utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap Leonardo Jusminarta terkait suap proyek infrastruktur penyediaan air di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3) malam.

Hakim menilai Leonardo telah terbukti menyuap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dengan 20 ribu USD dan 100 ribu SGD terkait dengan proyek pembangunan jaringan distribusi utama sistem penyediaan air minum ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim mengungkapkan, Leonardo bersama dengan Direktur Operasi dan Pemasaran PT. Minarta Dutahutama, Misnan Miskiy juga memberikan uang ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR di antaranya kepada Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis, Anggiat P. Nahot Simaremare dengan Rp. 1,25 miliar; Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Mochammad Natsir dengan 5 ribu SGD; dan Direktur PSPAM Kementerian PUPR, Muhammad Sundoro alias Icun Rp. 100 juta.

“Di mana pemberian uang tersebut adalah agar PNS tersebut di atas mengupayakan perusahaan milik terdakwa menjadi pelaksana proyek pengembangan JDU SPAM Hongaria paket 2,” tambah Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan yakni Leonardo tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

“Hal meringankan terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif dan sopan dalam persidangan dan terdakwa dalam kondisi sakit,” ujar hakim.

Vonis pidana penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Leonardo dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(F.A)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles