PIKIRAN.CO, Jakarta – Jaksa KPK menuntut Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD 103 ribu dan Rp 706.001.440.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar jaksa KPK Siswandhono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detik.com Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Rp 3 M Dari Salah Seorang Saksi
Jaksa meyakini Suharjito bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Jaksa menjelaskan Suharjito telah terbukti memberi suap kepada Edhy Prabowo melalui staf khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi, lalu sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; serta Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Baca Juga: Terungkap! Edhy Prabowo Biayai Tempat Tinggal Hingga Belikan Mobil Sespri Wanitanya
Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.
Menurut jaksa, uang Suharjito yang diterima Edhy ini kemudian dibelikan barang-barang seperti jam tangan Rolex dan tas Hermes. Barang itu dibeli Edhy dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih. Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal berat dan ringan. Menurut jaksa kasus ini bersikap kooperatif sebagai hal yang meringankan dalam diri Suharjito. Selain itu, jaksa turut menerima permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa.
“Hal memberatkan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, Terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan,” tutup jaksa.
(S.K.T)