spot_img

Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya RI, Kini Samin Tan Ditangkap KPK

PIKIRAN.CO, Jakarta – Setelah hampir satu tahun menjadi buron dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, kini Samin Tan berhasil ditangkap oleh KPK pada Senin (5/4/2021) sore.

Samin merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Samin pernah menjadi crazy rich Indonesia versi majalah ekonomi Amerika Serikat (AS), Forbes 2011 lalu.

Tercatat, jumlah kekayaan Samin Tan mencapai USD940 juta atau setara dengan Rp13,624 triliun (kurs Rp14,537 per dolar AS).

Seperti yang dilansir oleh detik.com, Samin Tan dijerat sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.

KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal telah memberi suap sebesar Rp. 5 miliar kepada Eni Saragih.

Dalam konferensi pers KPK pada 2019 lalu, Wakil Ketua KPK yang saat itu dijabat oleh Laode M Syarif menjelaskan. Laode menyatakan Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang sedang bermasalah.

Permasalahan yang dimaksud ialah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Sebelumnya, PKP2B PT AKT dihentikan oleh Kementerian ESDM yang kala itu dipimpin oleh Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.

Dari penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Dalam proses pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan dapat membantu Samin Tan terkait keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Kala itu, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerjasama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

“Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT (Samin Tan) dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR,” ujar Syarif.

Karena Perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018 saat dirinya masih berstatus saksi.

Namun, pada 6 Mei 2020, Samin Tan tak juga muncul di KPK sehingga ditetapkan sebagai buron. 5 April 2021, Samin Tan pun berhasil ditangkap.

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles