PIKIRAN.CO, Bekasi – Polisi meringkus komplotan begal sadis yang kerap beraksi di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengamankan dua tersangka sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
“Dari laporan korban dua orang laki-laki, dua tersangka sudah diamankan dengan inisial DM dan JS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/3/2021).
“Dua lainnya yang melakukan pembacokan masih dalam pengejaran polisi. Mereka berinisial M dan YY,” sambungnya.
Dalam proses penangkapan para pelaku, kata Yusri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.
“Ada dua senjata tajam yang juga diamankan yakni celurit dan pedang. Itu dia keluarkan dan jika korban melawan maka dia lakukan pembacokan. Setelah korban jatuh, baru si DM dan JS mengambil kendaraan milik korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya para tersangka kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi dikenakan Pasal 365 KUHP dan akan dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara.
(D.C.A)