PIKIRAN.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pengusaha penjual bahan bangunan yang memanfaatkan momentum bencana untuk menaikkan harga bahan bangunan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan bahwa tiga pengusaha itu ditangkap di Kupang pukul 14.00 WITA siang sebagaimana dilansir dari Republika.co.id pada Rabu (7/4/2021).
“Para pelaku usaha itu sudah kami amankan tadi karena diduga menaikkan harga bahan bangunan dengan sengaja,” katanya.
Baca Juga: Kasus ITE Pelajar SMA di NTT Yang Viral Dihentikan
Kepolisian juga membeberkan peran ketiga pelaku, antara lain MM menjual paku payung dari harga normal Rp 27 ribu per kilogram (kg) menjadi Rp 45 ribu per kg, kemudian pengusaha kedua berinisial NA menjual seng dari harga normal Rp 53 ribu per lembar menjadi Rp 68 ribu per lembar, paku payung dari harga awal Rp 27 ribu per kg menjadi Rp 40 ribu per kg. Sedangkan pelaku ketiga berinisial AK RB menjual triplex dari harga normal Rp 78 ribu per lembar naik menjadi Rp 100 ribu per lembar.
Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 25 milyar. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp 500 juta.
Sebelumnya pada Selasa (6/4/2021) malam Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Dirkrimsus Polda NTT untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.
“Saya perintahkan untuk tangkap dan tindak tegas pengusaha yang menaikkan harga bahan bangunan,” ujarnya di Larantuka, Flores Timur pada Selasa (6/4/2021) malam.
(B.J.P)