PIKIRAN.CO, Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menegaskan penerbitan telegram Kapolri terkait kegiatan pemberitaan hanya ditujukan untuk media internal Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan larangan itu disebut karena jadi bagian fungsi Humas Polri.
“Instruksi Kapolri hanya untuk Media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari Viva.co.id, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi. Kompolnas : Harus Direvisi
Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan penerbitan telegram itu tak akan menganggu kegiatan peliputan media massa di luar lingkungan kepolisian (media massa nasional)
“Iya (tak akan mengganggu peliputan wartawan),” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 tersebut sudah ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.
(N.N.V)