PIKIRAN.CO, Amerika Serikat – Presiden Joe Biden pada Rabu (24/2) waktu setempat mencabut maklumat pendahulunya yang memblokir banyak pemohon “green card” atau kartu penduduk tetap untuk memasuki Amerika Serikat.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan larangan tahun lalu. Menurut Trump, larangan itu diperlukan untuk melindungi pekerja Amerika di tengah angka pengangguran yang tinggi akibat pandemi virus corona.
Asosiasi Pengacara Imigran Amerika menyebut, sebanyak 120 ribu visa preferensi berbasis keluarga tidak berlaku akibat aturan itu. Imigran tidak dapat membawa anggota keluarga kecuali mereka adalah warga negara AS yang mengajukan visa untuk pasangan atau anak-anak mereka yang berusia di bawah 21 tahun. Aturan itu juga melarang masuknya imigran dengan visa kerja kecuali bagi profesional tenaga medis.
“Sebaliknya, ini merugikan Amerika Serikat, termasuk dengan mencegah anggota keluarga tertentu dari warga negara Amerika Serikat dan penduduk tetap yang sah untuk bergabung dengan keluarga mereka di sini. Itu juga merugikan industri di Amerika Serikat yang memanfaatkan bakat dari seluruh dunia,” kata Biden dalam proklamasinya yang dikutip France 24.
Biden telah berjanji untuk membatalkan banyak kebijakan imigrasi garis keras Trump. Para pendukung imigran telah mendesaknya dalam beberapa pekan terakhir agar mencabut larangan pemberian visa yang akan berakhir pada 31 Maret.
(F.A)