spot_img

Puluhan Botol Miras Disita Petugas Gabungan di Ciracas

PIKIRAN.CO, Jakarta – Puluhan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (16/4/2021) malam.

Operasi Pekat ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pada bulan suci Ramadan. Sasarannya yakni kios para pedagang minuman yang diduga menjual miras .

Lurah Rambutan Ikhwan Muhammad Ali menyebutkan, para pedagang biasanya tak terlalu mencolok menjual miras tersebut karena biasanya menggunakan lapak pedagang jamu. Dengan begitu, sebelum melakukan Operasi Pekat tersebut, pihaknya menelusuri kios yang menjajakan miras terlebih dahulu.

“Setelah kita periksa ditemukan botol minuman keras yang dijual di kios-kios jamu,” kata Ali di Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (16/4/2021).

Operasi ini digelar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 pasal 46 yang menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin dari pejabat setempat.

Dari hasil operasi, setidaknya petugas telah menyita 66 botol miras berbagai merek dari beberapa kios para pedagang. Miras yang telah disita nantinya akan dibawa ke gudang Sat Pol PP di Cakung sebagai barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan.

Kemudian, pedagang yang kedapatan menjual miras akan diberikan surat peringatan. Jika nantinya kedapatan lagi masih menjual miras maka akan diberikan sanksi.

Ali menilai, demi menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan ini pihaknya akan terus melakukan Operasi Pekat.

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles