PIKIRAN.CO, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap 1 di 12 Polda dan jajaran dengan 244 kamera elektronik yang sudah terpasang di ruas jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan peluncuran ETLE nasional merupakan tahap awal Korlantas Polri dalam mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Istiono menyebut bulan depan akan diterapkan lagi ETLE nasional tahap 2 di 10 Polda.
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua. Nanti rencananya akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April 2021 kita resmikan launching kedua. Nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga :Kapolri Dorong Baharkam Lakukan Reformasi
Kakorlantas mengatakan penerapan ETLE nasional di 34 Polda akan dipasang di titik-titik berdasarkan maping dan analisa yang rawan akan pelanggaran lalu lintas.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua. Di semua titik yang perlu kita pasang ETLE tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yang paling krusial dan perlu kita pasang ETLE di situ,” jelas Kakorlantas.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengatakan penerapan ETLE nasional berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sistem ETLE dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas mulai dari pelanggaran lampu merah, marka jalan, penggunaan ponsel hingga STNK yang belum diperpanjang.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen, kita sudah kerjasama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi disitu,” tuturnya.
Baca Juga : Hati-Hati! E-TLE Nasional Segera Berlaku, Pelanggar Lalin – Pelaku Kejahatan…
Dengan adanya ETLE nasional, Kakorlantas juga menginstruksikan Polantas untuk tidak melakukan tilang di jalan. Bagi Polda yang belum menerapkan ETLE, maka akan dilakukan tilang semi elektronik.
“Tentunya bagimana petugas nanti penindakan dilapangan akan kita kurangi, tapi untuk penegakan hukum pada titik-titik tertentu yang sudah menggunakan ETLE memang sudah kita kurangi, tapi dia masih melakukan pengaturan dilapangan tapi tidak menilang karena yang menilang dengan mesin itu sendiri, tapi pengaturan, kemudian pelayanan yang lain tetap kita lakukan,” jelasnya .
“Tindak tilang di tempat ini (masih diperbolehka) ini kan belum serentak semua, kita ada sebagian titik tertentu diterapkan ETLE, titik tertentu belum. Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Difoto tapi nanti diproses. Begitu. Engga seperti Etle, tapi itu semi otomatik ya, kita nilang tapi prosesnya kayaK ETLE,” pungkasnya.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)
(B.J.P)