PIKIRAN.CO, Jakarta – Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi mengajukan gugatan pada hari ini (12/3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) yang memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.
Partai Demokrat kubu AHY pun menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai salah satu kuasa hukum.
Pengajuan gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
“Iya jam 9, kumpulnya di DPP kami,” kata Herzaky.
Herzaky mengatakan pihaknya menunjuk setidaknya 13 kuasa hukum untuk melakukan gugatan melawan hasil KLB kubu Moeldoko ke PN Jakarta Pusat.
Diketahui selain Bambang Widjojanto, 13 kuasa hukum tersebut di antaranya Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir. Ada pula Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.
Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menerangkan, dalam pertemuan 5 Maret 2021 di The Hill Hotel dan resort Sibolangit, Deli, Serdang, Sumatera Utara yang Diklaim Sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah terjadi pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum.
Pelanggaran, menurut Didik, dilakukan oleh penggagas, panitia, dan peserta yang mengikuti pertemuan yang kemudian diklaim sebagai KLB itu.
“Khususnya mereka yang nyata-nyata tidak memiliki kewenangan yang sesuai AD dan ART, baik dalam perspektif perdata maupun pidana,” tulis Didik.
Didik menilai KLB Sibolangit ilegal dan inkonstitusional. Karenanya, Ia meminta agar Kementerian Hukum dan HAM harus segera menyikapi permohonan pendaftaran yang diajukan oleh kubu penyelenggara KLB.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hamid Awaluddin optimis jika Agus Harimurti Yudhoyono bakal memenangkan perebutan kekuasaan di tubuh partai berlambang bintang mercy tersebut.
Hamid mengatakan, selama ini pengadilan bersikap objektif dalam menangani konflik perpecahan partai politik. Ia menyebut pengadilan selalu memenangkan kubu yang sah secara perundang-undangan.
“Kalau saya kubu AHY, melihat perspektif yuridis dengan pengadilan belakangan ini, saya optimis menang,” kata Hamid, Rabu, (10/3).
Hamid melihat kasus-kasus dualisme partai sebelumnya, pengadilan memenangkan kubu Aburizal Bakrie saat berebut kuasa dengan Agung Laksono di Golkar.
Pengadilan juga memenangkan kubu Djan Faridz dalam dualisme kepemimpinan di PPP. Saat itu, Romahurmuziy menggelar Muktamar Luar Biasa.
“Kalau Anda tanya saya, pengadilan tidak akan mungkin memenangkan KLB secara hukum. Pengadilan sudah menentukan sikap beberapa kasus terakhir ini,” ujarnya.
(D.C.A)