spot_img

Sebanyak 96 Rekening Panji Gumilang Diblokir Polisi

PIKIRAN.CO, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) melakukan pemblokiran 96 rekening Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“96 rekening PG, rekening YPI, dan rekening badan hukum teradiliasi PG lainnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dikutip dari tribratanews, Selasa (29/8/23).

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait TPPU

Ia menyebutkan, penyidik masih melakukan pengajuan pemblokiran sejumlah rekening terkait YPI lainnya. Selain itu, penelusuran aset PG dan keluarga masih dilakukan di Indramayu. “Penyidik juga akan memanggil saudara IS dan MN,” jelasnya.

Sejauh ini, pemeriksaan saksi kepada AP dan SS akan dilakukan penjadwalan ulang. Sebab, pada pemanggilan sebelumnya, kedua saksi meminta pengunduran jadwal.

(B.J.P)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles