PIKIRAN.CO, Jakarta – Sejumlah analis politik menilai Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko layak dicopot. Penilaian itu tak lepas dari keterlibatan Moeldoko dalam upaya “kudeta” kepemimpinan sah Partai Demokrat.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu (17/4/2021), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai, sosok Suhendra Hadikuntono layak menggantikan Moeldoko.
“Saya minta dengan hormat Bapak Presiden Jokowi tidak ragu menunjuk Bapak Suhendra menjadi Kepala KSP,” kata Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Syam Tomagola, dalam diskusi terbatas dengan tema “Siapa yang Pantas Gantikan Moeldoko” di Jakarta pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Baca Juga : Isu Reshuffle Kabinet Mencuat. Akankah Moeldoko Dicopot?
Syam Tomagola mengatakan karena KSP merupakan gagasan Presiden Joko Widodo maka sosok yang menempati jabatan tersebut harus benar-benar memahami Jokowi lahir batin.
Syam juga menuturkan sosok yang menjadi KSP harus bersedia tak terkenal dan mau berkorban apa saja dan hal tersebut tidak dimiliki oleh Moeldoko.
“Bapak Suhendra mempunyai kapasitas untuk itu, dan saya yakin Presiden akan sangat beruntung mempunyai pembantu yang mau berkorban apa saja seperti beliau,” ujarnya.
“Saya tahu betul Pak Suhendra, beliau sangat sayang sama Pak Jokowi,” jelas Syam. Beliau mengenal Jokowi juga sudah cukup lama, bukan tokoh yang tiba-tiba muncul sebagai pendukung Jokowi demi memperoleh hadiah jabatan,” bebernya.
Diketahui Suhendra Hadikuntono yang merupakan tokoh intelijen internasional lahir di Medan, Sumatera Utara pada 1970. Ia lulusan University Kebangsaan, Malaysia.
Suhendra tercatat sebagai pemilik sejumlah perusahaan, seperti PT Indo Cetta (unicorn) dan PT Indo Saran Prima (parking, fumigasi, security, minning, dan plantation).
Di akhir 2013, Suhendra Hadikuntono pernah diminta oleh Duta Besar Vietnam untuk Indonesia untuk menangani kasus penahanan terhadap 90 warga Vietnam di Kepulauan Anambas yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia. Kala itu, Pemerintah Vietnam protes terhadap Pemerintah Indonesia.
Bahkan saat itu masyarakat Vietnam mengelar demonstrasi besar-besaran hingga Konsulat RI di Ho Chi Min dibakar massa. Pasalnya, 90 warga Vietnam tersebut telah ditahan otoritas keamanan Indonesia selama setahun tanpa proses hukum.
Atas usaha keras Suhendra, ia berhasil memulangkan 90 warga Vietnam tersebut dengan biaya dari kantong sendiri.
Tak hanya itu, di tahun 2020, Suhendra pernah diminta untuk menjadi juru damai terkait konflik yang terjadi di Thailand Selatan. Permintaan tersebut datang dari Panglima Angkatan Darat Kerajaan Thailand, Jenderal Apirat Kongsompong saat bertemu KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan Wali Nanggroe Aceh, Tengku Malik Mahmud Al-Haythar.
Di sisi lain Suhendra yang memiliki prinsip “Musuh negara adalah musuh saya”, mendirikan Komisi Perubahan Sepak Bola Nasional (KSPN) pada 11 Oktober 2018. Organisasi ini ia dirikan karena rasa prihatin atas prestasi sepak bola nasional yang dinilainya tidak mampu bersaing baik di tingkat regional maupun dunia juga maraknya praktik match-fixing atau skandal pengaturan skor pertandingan.
Awal kasus Covid-19 melanda Indonesia, Suhendra Hadikuntono menjaminkan dirinya sendiri untuk mengimpor alat rapid test dari China tanpa uang muka.
“Saya menjaminkan nama baik saya untuk impor COVID-19 rapid test kit dari China dan Iran tanpa uang muka dan agar dapat fasilitas khusus lainnya,” katanya, Sabtu (17/4/2020).
Ia mengaku memanfaatkan hubungan baiknya dengan pejabat tinggi dan pengusaha besar di China serta Iran untuk melakukan lobi agar pihak-pihak di Indonesia bisa melakukan pembelian alat rapid test dari kedua negara tersebut dalam jumlah besar, tanpa uang muka.
“Jaminannya adalah good will dan nama baik saya di kalangan pejabat dan pengusaha China dan Iran,” tegasnya.
Kala itu, ia mempersilakan pihak manapun yang ingin mengimpor alat rapid test untuk menghubunginya.
“Silakan hubungi saya. Saya stand by 24 jam di kantor. Begitu ada permintaan masuk, saya akan langsung menghubungi mitra-mitra di China dan Iran,” tandasnya sambil menyebutkan nomor telepon selulernya yang bisa dihubungi 24 jam nonstop, yakni 082122327350.
Pada 2019 lalu, Suhendra Hadikuntono pernah mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode. Hal ini ia sampaikan di tengah wacana MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Adapun alasan Suhendra mengusulkan jabatan presiden dan wapres tiga periode karena ia merasa khawatir proyek-proyek strategis nasional bisa mandek tanpa keseinambungan kepemimpinan Jokowi. Ia pun yakin usulannya didukung mayoritas warga negara Indonesia.
Selain itu, ia juga menyayangkan jika presiden dan wapres yang berkinerja bagus harus pensiun muda.
“Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” tukasnya.
(B.J.P)