PIKIRAN.CO, Kudus– Seorang perempuan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kudus berinisial Y (43) yang juga merupakan istri pejabat pemerintah setempat melakukan asmara terlarang.
Perempuan tersebut dilaporkan terlibat perselingkuhan dengan lebih dari satu pria.
Perempuan yang merupakan istri pejabat Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut terkena sanksi setelah ia tertangkap basah berselingkuh.
Ketua Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait sanksi untuk perempuan tersebut pada Kemendagri di bulan Januari 2021.
“Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri,” ujar Catur saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, seperti dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (1/4/2021).
Catur menyebut sanksi untuk Perempuan tersebut mulai berlaku sejak diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
Tak hanya penurunan pangkat, Ia juga tak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun.
“Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP,” tandas Catur.
Meski sanksi telah dijatuhkan, pihak BKPP tak mengetahui penyebab Perempuan itu berselingkuh.
“Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan,” terang Catur.
Perselingkuhan tersebut terungkap lantaran kecurigaan dari suaminya sendiri.
(N.N.V)