PIKIRAN.CO, Jakarta – Rizieq Shihab mengutip ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW dalam nota keberatan atau eksepsinya.
Saat mendapatkan giliran memberikan tanggapan, jaksa juga mengutip hadist perihal keturunan Nabi Muhammad SAW dan keadilan.
Sebelumnya pada Jumat, (26/03/2021), Rizieq yang menyandang status sebagai terdakwa membacakan eksepsinya untuk perkara dugaan penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan. Rizieq mengawali eksepsinya dengan beragam ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW.
“Ketahuilah bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al’adl, yang artinya maha-adil. Allah SWT yang Maha-adil memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat adil serta selalu menegakkan keadilan,” ucap Rizieq.
Baca Juga :Â Dilabeli Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa : Kata Dungu dan Pandir Dipakai oleh Orang Tak Terdidik
Rizieq mengutip surat An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 8, Al-Maaidah ayat 42, Al-An’aam ayat 152. Berikut isinya:
An-Nahl ayat 90
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan
An-Nisaa ayat 58
Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah hukum dengan adil
Al-Maaidah ayat 8
Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi-saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Takwa. dan bertakwalah kepada Allah
Al-Maaidah ayat 42
Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil
Al-An’aam ayat 152
Dan apabila kamu berkata, maka adillah, walau terhadap kerabat/orang dekat
Setelah itu, Rizieq juga mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
Jauhi oleh kamu sekalian kezaliman, karena kezaliman itu merupakan aneka kegelapan di hari kiamat.
Rizieq menceritakan pula mengenai seorang wanita Quraisy yang mencuri  divonis potong tangan oleh Rasulullah SAW sesuai hukum Allah SWT. Saat itu, lanjut Rizieq, pemuka Quraisy mengutus orang yang dicintai Nabi SAW, yaitu Usamah bin Zaid bin Haritsah RA, untuk menemui Nabi SAW dan memohon dispensasi agar wanita Quraisy pencuri tersebut tidak dipotong tangan.
Baca Juga : Amankan Sidang Rizieq Shihab, Sebanyak 1.394 Personel TNI – Polri Dikerahkan
“Kemudian Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dan bersabda, ‘Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang (yang dianggap) mulia/terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah/rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’,” imbuhnya.
Jaksa pun menanggapi. Jaksa menyebut hadist yang dibacakan dalam eksepsi oleh mantan pentolan ormas FPI itu bukan ruang lingkup eksepsi yang diatur dalam KUHAP.
“Keberatan Terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang.
Kemudian jaksa mengutip hadist Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum yang berkeadilan. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya. Dalam hadist ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.
“Namun, dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’,” kata jaksa.
“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, Jaksa Penuntut Umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adagium hukum berbunyi fiat iustitia, et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” sambungnya.
Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus COVID-19. Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak mematuhi protokol kesehatan dan menghalang-halangi satgas COVID-19. Hal ini terjadi saat Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
(S.K.T)