PIKIRAN.CO, Jakarta – Hakim akhirnya mengubah penetapan sidang online kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab menjadi sidang offline. Dengan demikian, Habib Rizieq akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.
“Menetapkan. Satu, mengabulkan permohonan pemohon. Dua, mencabut kembali penetapan tentang penetapan sidang secara online,” ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada setiap hari sidang,” imbuh hakim.
Dilansir dari Kumparan pada Selasa (23/3/2021) keputusan tersebut diambil setelah hakim melakukan musyawarah setelah adanya surat permohonan dari pihak Penasihat Hukum Rizieq.
Baca Juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Eksepsi Secara Virtual Hari Ini
Dari awal persidangan tersebut dibuka, pihak Rizieq Shihab memprotes keputusan hakim yang menetapkan sidang secara online. Habib Rizieq memang dihadirkan secara virtual dari ruangan di Bareskrim.
Diketahui sidang dakwaan yang dilaksanakan secara online sempat terhambat karena sinyal. Selain itu, Habib Rizieq tetap memprotes ingin sidang secara offline. Meski pada akhirnya dakwaan tetap dibacakan.
“Menimbang setelah sidang online ada hambatan di sidang karena gangguan sinyal internet dan terdakwa merasa tidak dapat komunikasi baik karena tidak bertatap muka langsung dengan pihak terkait,” papar hakim membacakan pertimbangan untuk sidang offline.
Baca Juga: Drama, Saat Rizieq Shihab Menolak Sidang Virtual
Di sisi lain hakim juga terikat pada aturan ketentuan waktu yang harus diselesaikan dalam memutus perkara.
“Agar pemeriksaan berjalan lancar maka permohonan Penasihat Hukum Terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan,” kata hakim.
Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan Rizieq. Namun Rizieq berkukuh ingin membacakan langsung eksepsi di ruang sidang. Selain itu, Ia beralasan masih ada perbaikan dalam eksepsi sehingga meminta waktu.
Hakim menunda persidangan hingga Jumat 26 Maret 2021 dengan sidang secara offline.
(B.J.P)