spot_img

Sidang Putusan Vonis Djoko Tjandra, Digelar Hari Ini

PIKIRAN.CO, Jakarta – Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Pengusaha tersebut akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (5/4/2021).

“Iya (sidang putusan hari ini). Rencana pukul 10.30 WIB,” kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo melalui keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Soesilo berharap kliennya tersebut turut dibebaskan lantaran dinilai sebagai korban.

“Pandangan saya, pak Djoko itu hanya korban. Jadi pak Djoko harus dibebaskan,” tambahnya.

Djoko Tjandra dituntut dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Red Notice.

Dalam persidangan, Djoko disebut telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui rekannya Tommy Sumardi, Djoko disebut telah memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Selain itu, Djoko juga disebut menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari, untuk pengurusan fatwa MA. Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko menyuap Pinangki dengan uang sebesar US$500 ribu yang kemudian uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Jaksa menyatakan bahwa Djoko juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

 

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles