spot_img

Soal Halal atau Haram Vaksin AstraZeneca, Emrus Menilai Penerimaan Vaksinasi Momentum Kebersamaan

PIKIRAN.CO, Jakarta – Emrus Sihombing Pakar Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) menanggapi adanya polemik halal dan haramnya vaksin AstraZeneca karena disebut mengandung tripsi babi.

“Penerimaan vaksin momentum kebersamaan kita, sebangsa dan setanah air Indonesia,” ujar Emrus, seperti dikutip dari interupsi.id Minggu (21/3/2021).

Terkait polemik halal dan haramnya vaksin itu, Ia menyarankan agar vaksin tersebut diutamakan kepada masyarakat yang percaya kehalalannya dan bisa menerimannya.

“Jika ada vaksin yang mengandung unsur haram, menurut hemat saya, mengutamakan mereka yang kepercayaanya memang bisa menerimanya,” tambahnya.

Baca Juga: Siap Vaksinasi, 7 Provinsi Terima AstraZeneca

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan Vaksin AstraZeneca mengandung tripsi babi.

“Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian, kedua, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Sebelumnya, pihak AstraZeneca menjelaskan vaksin tersebut telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim.

Vaksin AstraZeneca juga diklaim aman dan efektif dalam mencegah COVID-19. Uji klinis menunjukkan vaksin COVID-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

 

(N.N.V)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles