lPIKIRAN.CO, Jakarta – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dengan beberapa catatan.
Hal ini secara resmi disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy kepada publik, menyambut persiapan perayaan Idul Fitri 2021.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual melalui Youtube Sekretariat Kabinet RI, Senin, 5 April 2021.
Muhadjir menekankan protokol kesehatan harus dilaksanakan dan dipatuhi dengan sangat ketat.
“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian jemaahnya boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” ujarnya.
“Jadi di lingkup komunitas di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain,” ucapnya.
Dia meminta apabila ada jemaah yang datang dari luar agar tidak diizinkan masuk atau bergabung.
Muhadjir menekankan agar salah berjamaah diupayakan sesederhana mungkin mengingat masih kondisi pandemi COVID-19.
Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Agama mewajibkan warga beribadah dari rumah saja selama Bulan Ramadan dan saat Hari Raya Idul Fitri demi mencegah klaster tempat ibadah.
Berbagai kegiatan tradisi seperti buka puasa dan sahur on the road juga dilarang, warga hanya boleh melakukan keduanya secara individu atau bersama keluarga inti saja.
Kegiatan takbiran tahun lalu juga cukup dilakukan di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara.
(D.C)