spot_img

Telegram Kapolri Terkait Penggunaan Senpi Bagi Anggota. Ini Beberapa Instruksinya …

PIKIRAN.CO, Jakarta – Pasca insiden penembakan terhadap anggota TNI AD beserta masyarakat sipil lainnya oleh Bripka CS di Cengakareng, Jakarta Barat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram untuk mencegah kejadian tersebut tak terulang lagi.

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Kamis (25/2).

Surat Telegram Kapolri bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat. Proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.

Kapolri juga meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim itu menginstruksikan agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat.

“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” jelasnya.

Kapolri juga memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan maupun permasalahan lainnya antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Kapolri meminta setiap kesatuan wilayah agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

(J.H.D)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles