PIKIRAN.CO, Jakarta – Polri mencabut surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mengatur soal pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
“Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram 759 yang isinya adalah surat telegram 750 tersebut dibatalkan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di kantornya, Selasa (6/4/2021)
Setelah beberapa jam dirilis, surat telegram dari Kapolri yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono menuai kontroversi.
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan publik, salah satunya adalah ketentuan terkait media yang dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Menurut Rusdi, aturan itu dibuat sudah melalui berbagai kajian akademik namun ternyata masih menimbulkan penafsiran yang salah.
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membatalkan aturan tersebut melalui surat telegram tertanggal 6 April 2021 dengan nomor ST/758/IV/HUM.3.4.5./2021.
“Nah direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap STR 750 oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya STR 759 yang menyatakan bahwa STR 750 dibatalkan. Mudah-mudahan ini menyelesaikan penafsiran penafsiran yang ada di masyarakat,” tambah Rusdi.
Karo Penmas menegaskan kembali bahwa Polri menghargai kerja awak media dan tidak akan mengintervensi.
“Tidak ada pekerjaan polisi yang membatalkan atau membatasi daripada kegiatan media. Polri sangat menghargai kebebasan pers, menghargai daripada tugas tugas domestik. STR itu adalah sifatnya internal tidak menyangkut pekerjaan atau tugas dari rekan rekan sekalian,” jelasnya kepada awak media.
Baca Juga: Tuai Kontroversi, Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Arogansi Polisi!
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait peliputan media melalui Humas Polri diseluruh wilayah Indonesia. Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
(S.I.G)