PIKIRAN.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud, serta membentuk Kementerian Investasi. Dampak kebijakan itu, perombakan kabinet atau Reshuffle dinilai tak terelakkan.
Syaiful Huda, politikus dari PKB mengatakan, reshuffle wajar terjadi karena ada pergeseran. “Logikanya memang begitu, Ketika ada kementerian yang ditambah harus ada yang mengisi,” kata Huda seperti dilansir dari Merdeka.com pada Jumat (9/4/2021).
Diketahui, Kemenristek saat ini dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan dipimpin Nadiem Makarim. Namun belum diketahui siapa yang akan memimpin nomenklatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Huda mengatakan, wajar saja bila Ristek digabung ke Kemendikbud sebagai dampak penambahan nomenklatur baru yaitu Kementerian Investasi. Namun dia mengingatkan hal ini bakal membebani Kemendikbud.
Lebih lanjut, Ketua Komisi X DPR ini mengusulkan perlu ada pos baru wakil menteri yang mengurus bidang Ristek. Soal calonnya, dia mengaku tak ingin menduga-duga.
Baca Juga :Â Resmi, Kemenristek Dibubarkan dan Bergabung di Bawah Kemendikbud
Diberitakan sebelumnya DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat ini kemudian ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Seluruh fraksi dalam rapat paripurna menyatakan persetujuannya untuk pembentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, serta Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
“Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di DPR pada Jumat (9/4/2021).
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Dasco menambahkan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu sesuai dengan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
“Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR,” kata Dasco.
(B.J.P)