spot_img

Terkait Kasus Pengadaan Lahan Tanah. KPK Akan Panggil Anies Baswedan?

PIKIRAN.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah DP Nol Rupiah.

“Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” kata Ali Fikri ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK Jakarta, seperti dilansir antaranews Senin (15/3).

Lebih lanjut, Ia menyatakan saksi-saksi yang nantinya dipanggil juga dilihat dari kebutuhan proses penyidikan untuk membuktikan unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih detail dan tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Sejauh ini, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

 

(B.J.P)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles