spot_img

Terkait Kasus Suap Nurdin Abdullah, 7 PNS Sulsel Diperiksa Penyidik KPK Periksa

PIKIRAN.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari ini, Jumat (12/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

PNS Sulsel yang diagendakan diperiksa pada hari ini yaitu, Herman Parudani; Ansar; Hizar; Suhasril; A Yusril Mallombasang; Asirah Massinai; dan Astrid Amirullah. Ketujuh PNS tersebut rencananya akan diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulsel.

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, bertempat di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, pada Minggu (28/2).

Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Nurdin dan Edy sebagai terduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(D.C)

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles