PIKIRAN.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) secara virtual.
Keputusan ini diambil guna mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
“Betul, masih dilakukan secara virtual,” ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Kamis (18/3).
Majelis hakim terlebih dulu akan membuka jalannya sidang secara virtual sebagaimana sidang pada Selasa (16/3).
Baca Juga: Habib Rizieq “Walkout”, Hakim Tegur Jaksa
Ada kemungkinan Rizieq Shihab dihadirkan secara langsung di ruang sidang, jika nantinya ada kendala koneksi internet atau gangguan teknis lainnya.
“Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan majelis hakim. Kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini,” tambahnya.
Sebelumnya sidang terdakwa Rizieq Shihab telah dilaksanakan pada Selasa (16/3). Saat itu Rizieq Shihab mengikuti jalannya sidang dari Rutan Bareskrim Polri.
Majelis hakim sempat menunda sidang selama dua kali guna proses perbaikan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga sidang dakwaan ditunda pada esok Jumat (19/3).
(N.N.V)