spot_img

Tok! Jaksa Tuntut Lukas Enembe Pidana 10,5 Tahun Penjara

PIKIRAN.CO, Jakarta – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut hukum pidana selama 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan” kata Jaksa Penuntut Umum, dikutip tempo.co, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Tak Terima Setelah Didakwa Terima Uang Rp 45 Miliar

Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350. Uang itu harus Enembe dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

(A.A)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles