spot_img

Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Langsung Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

PIKIRAN.CO, Jakarta – Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan COVID-19 yang disinyalir akan tinggi pasca libur panjang.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir.

Selanjutnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan pelaksana pengendalian transportasi pada periode mudik Lebaran 2021. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Baca Juga : Pemerintah Larang Mudik Lebaran, PO Bus Sindir Angkutan Pelat Hitam Ilegal.

“Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dilansir Kompas.com pada Jumat (26/3/2021).

“Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan,” tuturnya.

Nantinya, pada periode mudik tahun ini pembatasan pergerakan transportasi akan kembali diterapkan baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan COVID-19 yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.

(B.J.P)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles