PIKIRAN.CO, Jakarta – Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi kesalahan informasi serta menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan media massa.
Setelah mendapat banyak masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan mengenai larangan media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian.
Pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat ini dikeluarkan tanggal hari ini Selasa 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut, seperti dikutip dari detikcom (6/4/2021).
Baca Juga: Kapolri Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi, Karopenmas : Itu Sifatnya Internal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) terkait peliputan media melalui Humas Polri diseluruh wilayah Indonesia.
Telegram itu tertuang dalam surat Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Terdapat 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan. Dengan begitu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.
(N.N.V)