spot_img

Usai Diperiksa KPK Effendi Gazali: Yang Besar-besar Kapan Nih Dipanggilnya?

PIKIRAN.CO, Jakarta – Pengamat Komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Effendi Gazali menyebutkan ada dewa yang menguasai kuota pengadaan bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikannya usai diperiksa penyidik KPK.

Usai diperiksa, Effendi Gazali menyinggung tim penyidik KPK.

“Pertanyaannya yang paling terakhir begini, saya kan sudah dipanggil nih, kalau KPK benar-benar ingin menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya,” ujar Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir Liputan6.com pada Kamis (25/3/2021).

Dia kembali menyinggung tim penyidik soal kapan akan memeriksa mereka yang diduga memiliki peran besar dalam kasus ini.

Baca Juga :Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Rp 3 M Dari Salah Seorang Saksi

“Ya, iya dong, anda tahulah, anda suka begitu. Saya sudah datang, saya sudah dipanggil memenuhi panggilan. Walau pun kemarin (panggilannya) cuma di WA, saya datang. Nah yang besar-besar kapan nih dipanggilnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang dari vendor ke Kemensos terkait pengadaan bansos COVID-19.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Berdasarkan temuan awal, KPK menduga Juliari menerima Rp. 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp. 300 ribu.

Menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp. 10 ribu. Diberitakan jumlah uang yang sudah diterima Juliari sebesar Rp. 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

 

(B.J.P)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles