PIKIRAN.CO, Jakarta – Tim Penyidik KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di wilayah Kalimantan Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
“Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada wilayah Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebagaimana dilansir detik.com, Kamis (18/3).
“Adapun lokasi dimaksud bertempat di kantor PT JB (Jhonlin Baratama) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, dan juga 3 rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Baca Juga: Sprindik KPK Diduga Bocor, Bupati KBB Aa Umbara Jadi Tersangka ?
Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan akan diverifikasi terlebih dahulu kemudian disita guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan modus suap di Ditjen Pajak seperti kasus suap yang terjadi sebelumnya. Alex menyatakan, suap di Ditjen Pajak terkait pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.
“Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Alex juga menyebut kasus suap tersebut diduga melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. Suapnya diduga bernilai puluhan miliar rupiah.
Alex juga menjelaskan, penyidik KPK masih dalam proses mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.
(S.K.T)