PIKIRAN.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan memastikan vaksin AstraZeneca sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanannya dan juga sudah dinyatakan halal melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal izin penggunaan vaksin dalam kondisi darurat.
Kementerian Kesehatan melalui juru bicara vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan belum ada angka pasti terkait jumlah dosis vaksin AstraZeneca yang dibeli pemerintah. Setidaknya, kisaran yang ditargetkan disebut Nadia berada di 30 hingga 50 juta dosis.
Menurut dr. Siti Nadia Tarmizi, vaksin AstraZeneca dari awal uji klinisnya sudah ditujukan untuk lansia hingga pengidap komorbid. Berbeda dengan vaksin Sinovac yang awalnya tak bisa diberikan pada lansia.
Baca Juga :Â Soal Halal atau Haram Vaksin AstraZeneca, Emrus Menilai Penerimaan Vaksinasi Momentum…
“AstraZeneca ini adalah vaksin yang pertama bersama Pfizer dari awal penggunaan vaksinnya sudah ditujukan kepada usia di atas 60 tahun dan pada lansia yang memiliki komorbid,” terang dr. Nadia seperti dilansir detik.com pada Rabu (24/2/2021).
“Jadi dia memang dalam memberikan proteksinya memang sangat baik di atas usia 60 tahun. Ditambah lagi dengan orang-orang yang memiliki komorbid karena kita tahu bahwa seperti orang yang gula darahya belum terkendali atau tidak terkontrol tekanan darahnya, ini bisa sangat digunakan,” lanjutnya.
Nadia mengklaim vaksin AstraZeneca masih bisa melawan mutasi Corona yang terus bermunculan. Bahkan, antibodi yang terbentuk pasca divaksin AstraZeneca diklaim memberi proteksi lebih tinggi daripada platform vaksin lama.
Diketahui sebelumnya, ada laporan terkait adanya reaksi pembekuan darah pada penerima vaksin AstraZeneca. Pasalnya, vaksin yang diterima Indonesia dari jalur multilateral itu memiliki batas waktu kedaluwarsa hingga akhir Mei 2021.
(B.J.P)