PIKIRAN.CO, Jakarta – Mulai hari ini Selasa (24/1/2023) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memulai memberikan vaksin COVID-19 booster kedua atau dosis keempat kepada masyarakat umum. Masyarakat di atas 18 tahun dianjurkan untuk segera melakukan vaksin booster dosis kedua ini.
Hal tersebut diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Maxi Rein Rondonuwu pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Kasus COVID-19 Naik, Menkes: Masyarakat Belum Vaksin Bisa Meninggal
Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan atau EUA (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut ini lokasi booster kedua vaksin COVID-19 di Jakarta:
1. Kantor Balaikota DKI Jakarta (Halaman Depan)
2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu (Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok)
3. Kantor Walikota Jakarta Pusat
4. Kantor Walikota Jakarta Utara
5. Kantor Walikota Jakarta Barat
6. Kantor Walikota Jakarta Selatan
7. Kantor Walikota Jakarta Timur
(A.A)