PIKIRAN.CO, Jakarta – Terkait kelebihan saat membayar harga pengadaan alat transportasi pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakn kelebihan uang tersebut akan dikembalikan pihak swasta ke kas negara.
“Yang mengembalikan itu dari pihak swasta, enggak ada hubungannya dengan pemprov,” kata Riza pada Kamis (15/4/2021).
Sebesar Rp 6,52 miliar total nilai lebih bayar yang harus dikembalikan. Riza menyebutkan, kelebihan harga tersebut kini mulai dibayarkan dan menyisakan sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Riza, pihaknya mengikuti rekomendasi yang telah diberikan BPK terkait temuan dalam laporan BPK Jakarta terkait kelebihan bayar pengadaan mobil damkar yang tidak tepat.
“Kita kan mengikuti ketentuan aturan. Kalau kata BPK dikembalikan, ya kembalikan, apapun, dan yang mengembalikan itu pihak dari swasta, dan enggak ada hubungan sama sekali dengan pemprov,” ujar Riza seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca juga :Â Dinilai Sangat Ceroboh, DKI Kelebihan Bayar Mobil Damkar Mencapai 6,5 Miliar
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta telah mengungkap selisih harga pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2019 yang dinilai bermasalah dari sisi harga kontrak.
Tercatat total indikasi kerugian daerah sebesar Rp 6,52 miliar dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga riil untuk 4 item berbeda.
Adapun rincian selisih harga antara lain; unit submersible Rp 761,67 juta, unit quick response Rp 3,48 miliar, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal (robot LUF 60) Rp 844,19 juta, dan unit pengurai material kebakaran (robot MVF-5) Rp 1,43 miliar.
Selisih harga tersebut dinilai akan menimbulkan kerugian negara jika tidak dikembalikan.
(N.N.V)