PIKIRAN.CO, Jakarta – Wali Kota Bogor Bima Arya, bersaksi dalam persidangan Rizieq Shihab hari ini.
Ia menjelaskan kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor. Saat itu, Rizieq tak berkenan menyampaikan hasil tes swab PCR yang dilakukannya di Rumah Sakit Ummi. Penolakan itu diketahui Bima Arya melalui surat yang ditulis Rizieq Shihab. Bima mendapatkan surat tersebut pada Sabtu, (28/11/2020).
“Surat tersebut diketik, ditandatangani, saya mendapatkan fokopinya, diantarkan ke rumah saya,” ucap Wali Kota Bogor saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, (14 /04/2021).
Baca Juga: Eks Kapolres Jakarta Pusat Jadi Saksi Sidang Rizieq. Ini Pengakuannya…
Sebelum menerima surat itu, Bima Arya sudah meminta informasi terkait kondisi Rizieq Shihab dari Rumah Sakit Ummi. Dia juga meminta mantan pimpinan FPI itu untuk tes PCR karena pernah kontak erat dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris yang positif COVID-19.
Bima mengaku tak mendapatkan laporan yang dia minta dari RS Ummi Bogor. Justru Bima mendapatkan info Rizieq Shihab telah tes PCR tanpa kordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Sikap RS Ummi ini disebut sebagai sebuah pelanggaran.
Baca Juga:Â Kadishub DKI Hingga Wali Kota Jakpus Diminta Jaksa Jadi Saksi Sidang Rizieq
“Karena tidak bekordinasi dengan baik dengan Satgas COVID-19. Karena ini menyulitkan Satgas untuk mencegah penularan,” kata Bima.
Bima menegaskan bahwa laporan tentang hasil tes PCR dari Rizieq Shihab bukan untuk dipublikasikan ke publik oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.
“Yang kami perlukan hanyalah laporan, setelah itu kami akan melakukan tindakan-tindakan untuk menyembuhkan pasien dan mencegah penularan tentunya,” tegas Bima.
(S.K.T)