PIKIRAN.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Porli resmi meluncurkan polisi virtual (virtual police) pada kamis (25/2) untuk mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di dunia siber Indonesia.
Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media. Tugas polisi virtual yaitu mengawasi konten-konten yang diindikasi mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai “platform” media sosial.
Lantas, bagaimana cara kerja polisi virtual tersebut?
- Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
- Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE).
- Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber.
- Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan.
- Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.
Argo juga mengungkapkan, polisi virtual berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
(S.K.T)